Artikel kali ini akan membahas tentang, cara pembuatan SPT hingga sanksi yang diberikan jika ada keterlambatan ataupun tidak membayar SPT.

Dikutip dari klikpajak.id berikut beberapa tahapan cara lapot pajak UMKM atau bisnis online melalui situ DJP, antara lain:

1.Buka situs DJP Online https://djponline.pajak.go.id
2.Masukkan NPWP, kata sandi, serta kode keamanan untuk login
3.Klik “Buat SPT”. Pilih “Ya” untuk wajib pajak yang menjalankan usaha bebas
4.Klik “e-Form SPT 1770”. Pilih tahun pajak kemudian klik “Kirim Permintaan”
5.Setelah itu, dokumen e-form otomatis terunduh dan kode verifikasi akan dikirim ke surel
6.Klik “Download Viewer” pada halaman unduh formulir elektronik. Lalu klik “windows (24mb)”. Setelah proses unduh selesai, instal form viewer tersebut
7.Siapkan dokumen e-form yang sudah diunduh dan daftar peredaran bruto selama satu tahun. Buka dokumen e-form melalui program Viewer lalu pilih “Pencatatan”
8.Isi jumlah harta yang dimiliki pada tahun pajak tersebut di lampiran 1770-IV bagian A
9.Isi jumlah utang yang dimiliki pada tahun pajak tersebut di lampiran 1770-IV bagian B
10.Isi nama anggota keluarga di lampiran 1770-IV bagian C
11.Isi PPh Final. Pada lampiran 1770-III, klik kolom PP 23. Klik box PP 23 yang muncul di atas. Kemudian isi peredaran atau penjualan bruto setiap bulan sesuai dengan dokumen yang ada Setelah selesai mengisi peredaran bruto, klik “Ya” kemudian klik halaman berikutnya
12.Klik halaman berikutnya pada Lampiran II dan Lampiran I. Lalu akan masuk ke halaman induk 1770. Isi status kewajiban pajak sesuai kondisi
13.Pada bagian B, pilih penghasilan tidak kena pajak (PTKP) sesuai dengan kondisi. Setelah itu isi kolom tanggal, lalu klik “submit”
14.Klik “unggah lampiran” pada halaman berikutnya. Pastikan ukuran berkas tidak lebih dari 40 MB dan berbentuk PDF. Buka surel dan salin kode verifikasi
15.Kembali lagi ke form viewer. Kemudian tempel kode verifikasi, klik “submit”. Klik “Yes” pada kotak dialog yang muncul. Tunggu proses submit sampai selesai. Setelahnya akan ada pemberitahuan “submit SPT berhasil”
Bukti penerimaan elektronik akan dikirim ke surel

Baca Juga :  Dapat Passive Income, Begini Peluang Jadi Distributor Produk yang Untung

Pentingnya lapor SPT

Dari pengertiannya saja, SPT adalah surat yang oleh wajib pajak digunakan untuk melaporkan dan pembayaran pajak yang terutang menurut ketentuan peraturan perundangan-undangan perpajakan. Sehingga dengan jelas berapa kewajiban pajak yang seharusnya kita bayarkan dan laporkan ke negara.

Nah, sebelum masuk dalam pembahasan apa saja sanksi bila tak melaporkan SPT Pajak Penghasilan, baiknya ketahui lebih dulu macam-macam kewajiban wajib pajak terkait dengan SPT ini, yakni:

1.Melaporkan masa SPT Bulanan Pajak
2.Melaporkan masa SPT Tahunan Pajak (terdiri dari PPh Badan, PPh Orang Pribadi, PPh Pasal 21)
3.Pelunasan utang pajak yang tercantum dalam surat ketetapan pajak dan surat keputusan lainnya.

Sanksi Tak Bayar SPT

Berdasarkan ketentuan UU No 28/2007 perubahan ketiga atas UU No 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, maka ditetapkan bahwa sanksi yang terlambat atau tidak melaporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilannya adalah sebagai berikut:

1.Seorang wajib pajak yang terlambat atau tidak melaporkan SPT Tahunan PPh 21 akan dikenakan denda sebesar Rp100.000
2.Bila wajib pajak Badan/Perusahaan terlambat atau tidak melaporkan SPT Tahunan PPh 22 akan dikenakan denda sebesar Rp1.000.000
3.Sanksi administrasi untuk Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp500.000
Denda untuk Surat Pemberitahuan Masa Lainnya sebesar Rp100.000.

Sanksi lain sesuai UU Omnibus Law Cipta Kerja Klaster Perpajakan
Bila wajib pajak kurang bayar penundaan penyampaian SPT dikenai sanksi administrasi berupa bunga per bulan yang mengacu pada suku bunga acuan yang ditetapkan Menteri Keuangan. Kemudian dibagi 12, ditambah uplift factor sesuai tingkat kesalahan wajib pajak. Jangka waktu maksimal 24 bulan
Rumusnya:

Sanksi = Pajak Kurang Bayar x Tarif Bunga per Bulan x Jumlah Bulan

Baca Juga :  5 Pertanyaan Wajib Saat Mencari Pekerjaan Freelance

Tarif bunga per bulan = Suku bunga acuan + 0% / 12

Adapun untuk mempermudah pelaporan dan pembuatan SPT, sudah banyak hal yang bisa membantu agar bisnis tetap berjalan lancar tanpa beban administrasi yang besar, salah satu nya adalah software akuntansi seperti Accurate dan Zahir, fitur yang diberikan juga banyak meliputi pelapor laba-rugi, stok opname, hingga segala urusan pajak. Simak kelengkapannya disini: https://joinreseller.id/