Mengutip dari, Surat Edaran Pajak Nomor SE-62/PJ/2013 ditegaskan bahwa transaksi perdagangan barang dan jasa secara elektronik atau e-commerce sama dengan transaksi barang dan jasa lainnya tetapi berbeda dalam hal cara atau alat yang digunakan untuk melakukan transaksi.

Atau pada saat mendaftarkan bisnis online Anda ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di tempat usaha Anda berdomisili, maka Anda akan mendapatkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) yang isinya berupa daftar beberapa pajak yang harus dibayarkan, sebagai berikut:

1. Pajak Penghasilan (PPh)
PPh Pasal 21
Pajak yang dipotong atas penghasilan dari pekerjaan atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang diterima Wajib Pajak atau karyawan perusahaan dan harus dibayar tiap bulannya.

PPh Pasal 23
Pemungutan pajak dari Wajib Pajak yang melakukan transaksi pembagian keuntungan saham, royalti, bunga, hadiah, penghargaan, sewa, atau penghasilan lain terkait penggunaan aset selain tanah atau transfer bangunan.

PPh Pasal 25
Angsuran pajak berdasarkan jumlah pajak penghasilan terhutang menurut SPT Tahunan PPh yang telah dikurangi PPh terpotong.

PPh Pasal 4 Ayat (2)
Pemotongan pajak atas penghasilan yang dipotong dari bunga deposito, bunga obligasi, bunga simpanan yang dibayarkan koperasi, hadiah undian, transaksi saham, dan transaksi lain sesuai peraturan.

2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Pemotongan pajak atas transaksi barang dan jasa kena pajak, di mana nilai PPN ditambahkan pada harga pokok barang atau jasa yang diperjualbelikan.

3. PPh Final 0,5%
Menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2013, PPh Final adalah pemotongan pajak terhadap Wajib Pajak Pribadi dan Badan yang memiliki omzet usaha kurang dari Rp 4,8 miliar dalam setahun.

Tak usah khawatir, di era digital seperti sekarang ini. Membuat laporan-laporan pajak diatas dapat dilakukan dengan software akuntansi dan perpajakan seperti Accurate Online.

Baca Juga :  5 Rekomendasi Kegiatan Positif Selama Libur Sekolah

Mulai dari pencatatan sampai laporan yang harus diserahkan ke DJP baik secara offline atau online dapat ditopang dengan fitur-fitur software akuntansi Accurate, akses disini untuk mencari informasi tentang software akuntansi: https://joinreseller.id/